ISPS Code (International Ship and Port Facility Security)
merupakan peraturan internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas
pelabuhan. ISPS Code terdiri atas dua bagian, bagian A dan bagian B.
Bagian A berisi tentang Persyaratan Wajib untuk : Pemerintah, Kapal/Perusahaan,
dan Fasilitas Pelabuhan. Bagian B berisi Pedoman: Latar belakang, Pemenuhan,
dan Bantuan.
Keamanan Pelayaran (Maritim
Security) dimasa sekarang dan akan datang cenderung terganggu/terancam
karena semakin meningkatnya ancaman terhadap kelancaran kegiatan pelayaran dan
semakin luasnya jangkauan kepentingan angkutan laut. Kapal sebagai sarana
angkutan laut dan pelabuhan sebagai interface angkutan laut dapat dimanfaatkan
untuk melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak, misalnya penyelundupan
obat-obat terlarang, pencurian muatan, bahkan kapal sebagai sarana angkutan
laut dapat digunakan sebagai senjata pemusnah massal.
Kalangan internasional, khususnya negara-negara anggota IMO melihat
ancaman terhadap keamanan pelayaran (Maritime Security) harus segera
diantisipasi, terlebih lagi setelah melihat peristiwa 11 September 1991 dimana
sarana transportasi udara dapat digunakan sebagai senjata yang menghancurkan.
IMO melalui konferensi pada Desember 2002 menetapkan amandemen terhadap SOLAS
1974, dimana SOLAS yang pada hakekatnya adalah tentang Keselamatan
Jiwa di Laut, tetapi dengan amandemen ini maka SOLAS juga mencakup
keamanan (Security) dan Pelabuhan (Darat). Dengan demikian berarti
keamanan kapal dan pelabuhan adalah bagian yang integral dari keselamatan di
laut. Hasil amandemen ini memperoleh suatu ketentuan internasional yang
mengatur masalah keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Ketentuan ini dikenal
dengan nama ISPS Code (International Ship and Port Facility Security
Code).