Pasal
282 ayat :
1)
Selain penyidik pejabat polisi
Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
2)
Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat
pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 283 ayat :
1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran.
2) Penyidik pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
b.menerima laporan atau keterangan
dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
c. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melakukan penangkapan dan penahanan
terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
e. meminta keterangan dan bukti dari
orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
f. memotret dan/atau merekam melalui
media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat
dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang
diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan
tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan
memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak
pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benda yang diduga
keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan
mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan
tindak pidana di bidang pelayaran;
l. mendatangkan saksi ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang
pelayaran;
m. menyuruh berhenti orang yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan;
dan
o. melakukan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab.
3)
Penyidik pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada
penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.
Untuk meningkatkan peran serta kinerja PPNS Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar, Ditjen Hubla dalam
penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran yang ada di UPT/daerah perlu
dilakukan pelantikan. Bertempat
di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara
Barat, Kakanwil Kemenkumham NTB Bapak Sevial Akmily melantik 5 (lima) orang
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), diantayaranya PPNS Satuan Polisi
Pamong Praja Kab. Lombok Barat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas
III Lembar Ditjen Hubla, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III
Pemenang Ditjen Hubla. Acara pelantikan dihadiri oleh Kasat Pol PP Kab. Lombok
Barat dan seluruh pejabat serta pegawai Kanwil Kemenkumham NTB. Adapun 5 (lima)
Pejabat PPNS yang dilantik, diantaranya Saiful Yakin, S.Adm, Misbah, SH, Capt.
Didik Yulianto, SH., MM., M.Mar, Mahdi, SE dan Gusti Ngurah Rai, S.IP.
Dalam sambutannya, Kakanwil menghimbau kepada seluruh
pejabat PPNS yang dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat PPNS juga harus selalu
berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang merupakan koordinator pengawas PPNS
untuk dapat bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, tambah
Kakanwil.