Latar Belakang :
a.Bahwa dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pelayaran telah diatur ketentuan mengenai persyaratan kelaiklautan
kapal;
b.Bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan
peningkatan peranan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pelaksanaan
Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
Dasar Hukum :
1.Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4849);
2.Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5038);
3.Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3929;
5.Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5093);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5093);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5109);