Latar Belakang :
a.Bahwa dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pelayaran telah diatur ketentuan mengenai persyaratan kelaiklautan
kapal;
b.Bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan
peningkatan peranan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pelaksanaan
Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
Dasar Hukum :
1.Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4849);
2.Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5038);
3.Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3929;
5.Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5093);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5093);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5109);
9. Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
91 Tahun 2011;
10.Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang
Pengesahan "International Convention for the Safety of Life at Sea
1974" (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 65);
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km. 26 Tahun 2006
tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Pengunaan /
Penggantian Bendera Kapal;
12.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2009
tentang Standard Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendera
Indonesia;
13.Peraturan Menteri Nomor KM. 65 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 47 Tahun 2011;
14.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2012
tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
15.Peraturan Menteri Perhubungan PM. 34 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama;
16.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 45 Tahun 2012
tentang Manajemen Keselamatan Kapal;
17.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 Tahun 2013
tentang Pengukuran Kapal;
18.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 29 Tahun 2014
tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
19.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 20 Tahun 2015
tentang Standar Keselamatan Pelayaran;
20.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 36 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub No PM. 135 Tahun 2015;
21.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM. 130 Tahun 2015;
22.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 189 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
23.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 199 Tahun 2015
tentang Penyesuaian Kelas Jabatan Dilingkungan Kementerian Perhubungan;
24.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : HK.
103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar