WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Selasa, 29 Maret 2016

ISPS CODE (International Ship and Port Facility Security)



ISPS Code (International Ship and Port Facility Security) merupakan peraturan internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. ISPS Code terdiri atas dua bagian, bagian A dan bagian B. Bagian A berisi tentang Persyaratan Wajib untuk : Pemerintah, Kapal/Perusahaan, dan Fasilitas Pelabuhan. Bagian B berisi Pedoman: Latar belakang, Pemenuhan, dan Bantuan.

Keamanan Pelayaran (Maritim Security) dimasa sekarang dan akan datang cenderung terganggu/terancam karena semakin meningkatnya ancaman terhadap kelancaran kegiatan pelayaran dan semakin luasnya jangkauan kepentingan angkutan laut. Kapal sebagai sarana angkutan laut dan pelabuhan sebagai interface angkutan laut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak, misalnya penyelundupan obat-obat terlarang, pencurian muatan, bahkan kapal sebagai sarana angkutan laut dapat digunakan sebagai senjata pemusnah massal.
Kalangan internasional, khususnya negara-negara anggota IMO melihat ancaman terhadap keamanan pelayaran (Maritime Security) harus segera diantisipasi, terlebih lagi setelah melihat peristiwa 11 September 1991 dimana sarana transportasi udara dapat digunakan sebagai senjata yang menghancurkan.
IMO melalui konferensi pada Desember 2002 menetapkan amandemen terhadap SOLAS 1974, dimana SOLAS yang pada hakekatnya adalah tentang Keselamatan Jiwa di Laut, tetapi dengan amandemen ini maka SOLAS juga mencakup keamanan (Security) dan Pelabuhan (Darat). Dengan demikian berarti keamanan kapal dan pelabuhan adalah bagian yang integral dari keselamatan di laut. Hasil amandemen ini memperoleh suatu ketentuan internasional yang mengatur masalah keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Ketentuan ini dikenal dengan nama ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code).

Senin, 28 Maret 2016

PELAYANAN PUBLIK BIDANG PELAYARAN


NO
JENIS PELAYANAN
1.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
2.
Penerbitan Surat Izin Las
3.
Penerbitan Surat Izin Bunker 
4.
Surat Persetujuan Bongkar/Muat Barang Berbahaya
5.
Surat Izin Gerak
6.
Surat Pembebasan SPB
7.
Surat Izin Gerak Khusus 
8.
Penerbitan Surat Izin Gandeng/Tunda 
9.
Penerbitan Buku Pelaut 
10.
Penerbitan Susunan Perwira
11.
Penerbitan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
12.
Penyijilan Buku Pelaut
13.
Surat Keterangan Masa Berlayar