WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Selasa, 29 Maret 2016

ISPS CODE (International Ship and Port Facility Security)



ISPS Code (International Ship and Port Facility Security) merupakan peraturan internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. ISPS Code terdiri atas dua bagian, bagian A dan bagian B. Bagian A berisi tentang Persyaratan Wajib untuk : Pemerintah, Kapal/Perusahaan, dan Fasilitas Pelabuhan. Bagian B berisi Pedoman: Latar belakang, Pemenuhan, dan Bantuan.

Keamanan Pelayaran (Maritim Security) dimasa sekarang dan akan datang cenderung terganggu/terancam karena semakin meningkatnya ancaman terhadap kelancaran kegiatan pelayaran dan semakin luasnya jangkauan kepentingan angkutan laut. Kapal sebagai sarana angkutan laut dan pelabuhan sebagai interface angkutan laut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak, misalnya penyelundupan obat-obat terlarang, pencurian muatan, bahkan kapal sebagai sarana angkutan laut dapat digunakan sebagai senjata pemusnah massal.
Kalangan internasional, khususnya negara-negara anggota IMO melihat ancaman terhadap keamanan pelayaran (Maritime Security) harus segera diantisipasi, terlebih lagi setelah melihat peristiwa 11 September 1991 dimana sarana transportasi udara dapat digunakan sebagai senjata yang menghancurkan.
IMO melalui konferensi pada Desember 2002 menetapkan amandemen terhadap SOLAS 1974, dimana SOLAS yang pada hakekatnya adalah tentang Keselamatan Jiwa di Laut, tetapi dengan amandemen ini maka SOLAS juga mencakup keamanan (Security) dan Pelabuhan (Darat). Dengan demikian berarti keamanan kapal dan pelabuhan adalah bagian yang integral dari keselamatan di laut. Hasil amandemen ini memperoleh suatu ketentuan internasional yang mengatur masalah keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Ketentuan ini dikenal dengan nama ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code).


Baca selengkapnya>>>
ISPS Code terdiri dari 19 Bab :

  1. Umum
  2. Definisi
  3. Aplikasi
  4. Tanggungjawab negara
  5. Deklarasi Keamanan (DOS)
  6. Kewajiban Perusahaan
  7. Keamanan Kapal
  8. Penilaian Keamanan Kapal (SSA)
  9. Rancangan Keamanan Kapal (SSP)
  10. Catatan-catatan
  11. Petugas Keamanan Perusahaan(CSO)
  12. Petugas Keamanan Kapal (SSO)
  13. Pelatihan-Pelatihan dan Gladi
  14. Keamanan Fasilitas Pelabuhan
  15. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSA)
  16. Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP)
  17. Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO)
  18. Pelatihan-Pelatihan dan Gladi
  19. Verifikasi dan Pemberian Sertifikat
Kebijakan Pemerintah Indonesia yang telah dikeluarkan dalam penerapan ISPS Code :
  1. Penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan KM 33/2003 tanggal 14 Agustus 2003 tentang pemberlakuan Amandemen SOLAS 1974 tentang ISPS Code di wilayah Indonesia.
  2. Penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan KM 3/2004 Tahun 2004 tentang penunjukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Designated Authority pelaksanaan ISPS Code.
  3. Pembentukan Team Pengkaji Awal Implementasi ISPS Code dengan surat Keputusan Dirjen Hubla.
  4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KL 93/1/3-04 tanggal 12 Pebruari 2004 tentang Pedoman Penetapan Organisasi yang diakui (RSO).
  5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan tentang Penunjukan Organisasi yang Diakui (RSO). (Surat Keputusan Penunjukan RSO telah diterbitkan sebanyak 23 SK).
  6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KL 93/2/1-04 tanggal 14 Mei 2004 tentang Penunjukan Direktur Penjagaan dan Penyelamatan sebagai penanggungjawab Implementasi ISPS Code.
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut :
 -  SE-Nomor UM-48/6/16-04 tanggal 19 Maret 2004 perihal Pembentukan Komite Keamanan Pelabuhan (Port Facility Committee) yang terdiri dari semua unsur (Stakeholder) di Pelabuhan.
  -   SE-Nomor KL933/3/7/DV-04 tanggal 30 Juni 2004 perihal Tata Cara Pemberlakuan Deklarasi Keamanan (Declaration of Security) dan pembenahan atau penertiban masuk/keluar, orang, kendaraan di pelabuhan.
 -  SE-Nomor KL-933/3/20/DV-04 tanggal 9 Juli 2004 perihal Penerapan Pemberitahuan Awal Kedatangan Kapal (Pre-Arrival Notification of Ship Security), Tata Cara Pemeriksaan Kapal Asing (Port State Control) dan langkah pengamanan untuk pelabuhan yang belum memenuhi ketentuan ISPS Code.

Tujuan ISPS Code :
  1. Untuk menetapkan suatu kerangka kerjasama internasional yang meliputi kerjasama antara negara-negara peserta, badan-badan pemerintah, administrasi lokal dan industri pelayaran dan pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yang mempengaruhi kapal atau fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk perdagangan internasional.
  2. Untuk menetapkan tanggung jawab dan peran dari masing-masing negara-negara peserta, badan-badan pemerintah, administrasi lokal, industri pelayaran dan pelabuhan, pada tingkat nasional dan internasional untuk meningkatkan keamanan maritim.
  3. Untuk memastikan pengumpulan dan pertukaran informasi yang efektif yang terkait dengan keamanan.
  4. Menyediakan suatu metodologi penilaian keamanan agar memiliki rancangan dan prosedur mengambil langkah-langkah perubahan tingkat kerawanan.
  5. Memastikan kepercayaan bahwa tindakan keamanan maritim sudah cukup dan proporsional berada pada tempatnya.
Pemberlakuan ISPS Code diperuntukkan untuk :
      1. Kapal-kapal yang melakukan pelayaran internasional, dengan rincian sbb:
           - Kapal penumpang termasuk kapal penumpang berkecepatan tinggi.
           - Kapal barang termasuk kapal barang berkecepatan tinggi di atas 500 GT
           - Unit Pengeboran Minyak Lepas Pantai atau Mobile Offshore Drilling Unit (MODU).
      2. Pelabuhan/Fasilitas Pelabuhan yang melayani kapal-kapal pelayaran internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar