WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Rabu, 03 Agustus 2016

PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KELAIKLAUTAN KAPAL

Latar Belakang :
a.Bahwa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran telah diatur ketentuan mengenai persyaratan kelaiklautan kapal;
b.Bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan peranan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal; 
  
Dasar Hukum :
1.Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4849);
2.Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5038);
3.Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109); 

Sabtu, 23 Juli 2016

PELANTIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) UPT KSOP LEMBAR



Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 282 ayat :
1)    Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2)    Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 283 ayat :
1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran.
2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
b.menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
f.  memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i.  menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j.  menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
l.  mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pelayaran;
m. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n.  mengadakan penghentian penyidikan; dan
o.  melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
3)    Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.

Untuk meningkatkan peran serta kinerja PPNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar, Ditjen Hubla dalam penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran yang ada di UPT/daerah perlu dilakukan pelantikan. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Kakanwil Kemenkumham NTB Bapak Sevial Akmily melantik 5 (lima) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), diantayaranya PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lombok Barat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar Ditjen Hubla, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pemenang Ditjen Hubla. Acara pelantikan dihadiri oleh Kasat Pol PP Kab. Lombok Barat dan seluruh pejabat serta pegawai Kanwil Kemenkumham NTB. Adapun 5 (lima) Pejabat PPNS yang dilantik, diantaranya Saiful Yakin, S.Adm, Misbah, SH, Capt. Didik Yulianto, SH., MM., M.Mar, Mahdi, SE dan Gusti Ngurah Rai, S.IP.

Dalam sambutannya, Kakanwil menghimbau kepada seluruh pejabat PPNS yang dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat PPNS juga harus selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang merupakan koordinator pengawas PPNS untuk dapat bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, tambah Kakanwil.

Kamis, 14 Juli 2016

SEJARAH KESATUAN PENJAGA LAUT DAN PANTAI (KPLP)


Keberadaan KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) di Indonesia memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN. 1882 No. 115 junto LN. 1911 No. 399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No. 700), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 pasal 13. Tahun 1942 Sebelum Perang Dunia II Organisasi KPLP diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marines (Armada Pemerintah). Tahun 1950 setelah pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum No. 3 tanggal 9 juni 1950, nama organisasi KPLP berubah menjadi menjadi DINAS PENJAGA LAUT DAN PANTAI (DPLP). Tahun 1952 pada medio 1952 diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli di Tanjung Uban, P. Bintan, Riau Kepulauan.
Dasar Pertimbangannya sehubungan dengan peng-khususan tugas ABK dibidang pertahanan. Tahun 1964 PLP (Penjaga Laut dan Pantai) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut (OPDIL) di bawah Direktorat Operasi Kementerian Perhubungan Laut. Tahun 1965 berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah berdasarkan SK. Menhubla No. Kab.4/9/16 tanggal 6 Mei1965. Tahun 1966 berdasarkan SK. Menhub No. M. 14/3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966 menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP). Berdasarkan SK. Menteri Maritim : No. Kab.4/3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi (KASOTOP). Tahun 1968 berdasarkan SK. Menhub No. M.14/9/7 Phb tanggal 24 Agustus 1968, oleh Menhub BKP diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan. Tahun 1970 Berdasarkan SK Dirjen Hubla No. Kab.4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai). Tahun 1973 berdasarkan SK Menhub No. KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP mejadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat sampai saat ini.