WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Kamis, 14 Juli 2016

SEJARAH KESATUAN PENJAGA LAUT DAN PANTAI (KPLP)


Keberadaan KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) di Indonesia memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN. 1882 No. 115 junto LN. 1911 No. 399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No. 700), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 pasal 13. Tahun 1942 Sebelum Perang Dunia II Organisasi KPLP diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marines (Armada Pemerintah). Tahun 1950 setelah pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum No. 3 tanggal 9 juni 1950, nama organisasi KPLP berubah menjadi menjadi DINAS PENJAGA LAUT DAN PANTAI (DPLP). Tahun 1952 pada medio 1952 diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli di Tanjung Uban, P. Bintan, Riau Kepulauan.
Dasar Pertimbangannya sehubungan dengan peng-khususan tugas ABK dibidang pertahanan. Tahun 1964 PLP (Penjaga Laut dan Pantai) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut (OPDIL) di bawah Direktorat Operasi Kementerian Perhubungan Laut. Tahun 1965 berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah berdasarkan SK. Menhubla No. Kab.4/9/16 tanggal 6 Mei1965. Tahun 1966 berdasarkan SK. Menhub No. M. 14/3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966 menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP). Berdasarkan SK. Menteri Maritim : No. Kab.4/3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi (KASOTOP). Tahun 1968 berdasarkan SK. Menhub No. M.14/9/7 Phb tanggal 24 Agustus 1968, oleh Menhub BKP diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan. Tahun 1970 Berdasarkan SK Dirjen Hubla No. Kab.4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai). Tahun 1973 berdasarkan SK Menhub No. KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP mejadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat sampai saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar