WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Senin, 11 Juli 2016

PERSYARATAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU BUKU PELAUT

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
  2. Peraturan pemerintah No. 6 Tahun 2009
  3. Peraturan Menteri No. 70 Tahun 2013
Deskripsi :
Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.

Persyaratan :
  1. Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
  2. Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
  3. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar
  4. Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
  8. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal
  9. Buku Pelaut Lama (asli)
Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)

Catatan :
  • Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 1 hari kerja untuk pemeriksaan COC pelaut asing
  • Seluruh persyaratan dilengkapi dan  teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/atau satu kapal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar