WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Sabtu, 02 April 2016

TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE)

Dasar Hukum :
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Ketentuan Umum :
  1. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar adalah suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan Nakhoda.
  2. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar.
  3. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Nakhoda yang menerangkan bahwa kapal, muatan, dan awak kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan. 
  4. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
  5. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah Syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
  6. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Baca selengkapnya>>>

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar :
  1. Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh : Syahbandar, atau Syahbandar di pelabuhan perikanan
  2. Untuk mendapatkan Surat Persetujaun Berlayar, setiap kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta kewajiban lainnya.
  3. Untuk kapal perikanan, Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan. 
  4. Kewajiban memiliki Surat Persetujuan Berlayar dikecualikan bagi : Kapal perang, dan/atau, Kapal negara/kapal pemerintah sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga.
  5. Syahbandar meliputi : Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan/atau, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
  6. Syahbandar di pelabuhan perikanan adalah pejabat/petugas yang berwenang menangani kesyahbandaran di pelabuhan perikanan yang diangkat oleh Menteri.
  7. Surat Persetujaun Berlayar berlaku 24 (dua puluh empat) jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran.
  8. Syahbandar di dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dapat menunjuk Pejabat dan/atau Petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.
  9. Dalam hal kapal perikanan berlayar dari pelabuhan yang lokasinya di luar pelabuhan perikanan atau belum ada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan oleh Syahbandar setempat setelah mendapatkan Surat Laik Operasi dari Pengawas Perikanan.
Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar :
Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar, pemilik atau operator kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar.

Permohonan Surat Persetujuan Berlayar dilengkapi dengan :
  1. Surat pernyataan Nakhoda.
  2. Bukti-bukti pemenuhan kewajiban kapal lainnya sesuai dengan peruntukannya. 
  3. Untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan.
Kelengkapan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar :
Berdasarkan permohonan Syahbandar melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dari surat dan dokumen kapal. 
Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal, Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kapal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. 

Penundaan, Pencabutan, dan Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar :
Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal atau pertimbangan cuaca.
Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar dapat dilakukan oleh Syahbandar dalam hal : * Kapal tidak berlayar meninggalkan pelabuhan, melebihi 24 (dua puluh empat) jam dari batas waktu penerbitan, dan/atau * Perintah tertulis dari pengadilan.
Pencabutan Surat Persetujaun Berlayar.

Pembebasan Surat Persetujaun Berlayar berlaku bagi kapal-kapal dalam keadaan sebagi berikut : * Kapal yang untuk sementara berlayar keluar pelabuhan dengan tujuan memberikan bantuan pertolongan kepada kapal yang dalam bahaya, dan/atau * Kapal yang menyinggahi pelabuhan karena keadaan darurat.

1 komentar:

  1. sanggat setuju sesuai undan-undan no.17. yang berlaku.tentang pelayaran itu dasar hukumnya,thx

    BalasHapus