WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Sabtu, 20 Februari 2016

SEKSI KESELAMATAN BERLAYAR, PENJAGAAN DAN PATROLI


Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli mempunyai tugas melakukan pemilikan pemenuhan persyarat pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal, pelaksanaan pengawasan tertib Bandar, pergerakan kapal (shifting), pemanduan, penundaan kapal di perairan pelabuhan dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, kapal asing (port state control), flag state control dan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan penerbitan surat persetujuan berlayar, penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan, pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus, barang berbahaya, pengisian bahan bakar serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Pembangunan fasilitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi, patroli di perairan pelabuhan, pengawasaan dan pengamanan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh, penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue / SAR),  penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, pengawasan kegitan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaa bawah air, pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi system keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International ship and port facility security code/ ISPS-Code), penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rabu, 17 Februari 2016

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KSOP LEMBAR



KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KSOP LEMBAR

Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.17Tahun2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 36 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012, Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Ootoritas Pelabuhan dengan Susunan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Lembar terdiri dari :

a.   Kepala Kantor

b.   Kepala Sub Bagian Tata Usaha

c.   Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan

d.   Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli

e.   Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal


Kedudukan

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah unit pelaksana teknis di  lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pehubungan Laut. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dipimpin oleh seorang kepala.

Tugas pokok dan Fungsi  Kantor Kesyahbandaran dan Otorias Pelabuhan

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan, dan Penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan serta pengatur, pengendali dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.  Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetepan status hukum kapal.
b.  Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.
c.  Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayar.
d.  Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
e. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselematan dan keamanan pelayaran.
f.  Pelaksanaan penyusunan rencana induk pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri.
g.  Pelaksanaan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan.
h.  Pelaksanan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyedia dan /atau pelayaran jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan.
i.   Penyediaan bahan penetepan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan dan.
j.  Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan.

STATUS PELABUHAN LEMBAR



a.  Pelabuhan Lembar adalah pelabuhan laut yang merupakan pelabuhan umum yang terbuka untuk perdagangan luar negeri.
Sebagai pelabuhan  umum, pelabuhan Lembar menyediakan pelayanan operasional selama 24 jam untuk kegiatan bongkar muat barang dan turun naik penumpang dan hewan.
b. Penyelenggara Pelabuhan Lembar adalah PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III Cabang Lembar yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

c.  Pelabuhan Lembar juga sebagai pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan lintas Lembar – Padangbai dengan jarak kurang lebih 36 mil dengan waktu tempuh kurang lebih 4,5 jam, serta dilayani oleh 29 unit kapal penyeberangan dengan jarak pemberangkatan setiap jam selama 24 jam.

d.  Pelabuhan Penyeberangan di kelola oleh PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Cabang Lembar.

WILAYAH KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN LEMBAR

Wilayah Kerja KSOP Kelas III Lembar.
Sesuai Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor : 139 Tahun 1994 dan Nomor : KM. 85 Tahun 1994 tanggal 5 Desember 1994 tentang Batas-Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Lembar, disebutkan bahwa batas-batas daerah lingkungan kerja Pelabuhan Lembar adalah sebagai berikut :

Batas Daerah Lingkungan Perairan Pelabuhan Lembar.
Batas Daerah Lingkungan kerja Perairan Pelabuhan Lembar yang luasnya lebih kurang 481 Ha, dimulai dari titik AA yang terletak di Pantai Tanjung Bunutan dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 02ʹ – 42ʺ BT kemudian ditarik garis lurus ke arah timur memotong Teluk Lembar sampai di titik BB yang terletak di Pantai Tanjung Cemara dengan Koordinat : 08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 03ʹ – 24ʺ BT selanjutnya ditarik garis lurus ke arah selatan menyusur Pantai Cemara, kemudian menyusur pantai ke arah timur dan utara sampai pada titik CC dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 03ʹ – 28ʺ BT selanjutnya ditarik garis lurus ke arah timur memotong kali dodokan sampai pada titik DD dengan koordinat :    08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 03ʹ – 32ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah selatan melewati Pelabuhan Lembar terus menyusur pantai ke arah barat daya melewati Pelabuhan Tereng sampai di titik EE yang terletah di Tanjung Nyet dengan koordinat : 08º – 44ʹ – 08ʺ LS / 116º – 04ʹ – 12ʺ BT selanjutnya ditaris garis menyusur pantai ke arah barat daya sampai dititik FF yang terletak di tanjung kubur dengan koordinat : 08º – 44ʹ – 31ʺ LS / 116º – 03ʹ – 52ʺ BT selanjutnya ditarik garis ke arah selatan sampai dititik GG yang terletak di muara kali kelapa dengan koordinat : 08º – 45ʹ – 59ʺ LS / 116º – 03ʹ – 48ʺ BT selanjutnya ditarik garis ke arah barat memotong kali kelapa sampai di titik HH dengan koordinat : 08º – 45ʹ – 59ʺ LS / 116º – 03ʹ – 18ʺ BT selanjutnya ditarik garis membelok menyusur pantai ke arah barat daya menuju titik II yang terletak di muara kali Sekotong dengan koordinat : 08º – 45ʹ – 39ʺ LS / 116º – 03ʹ – 00ʺ BT selanjutnya ditarik garis memotong kali sekotong dan menyusur pantai ke arah barat serta utara kembali ke titik AA.

Batas Daerah Lingkungan Kerja Daratan Pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kerja Daratan Pelabuhan Lembar yang luasnya lebih kurang 156,5 Ha, dimulai dari titik A yang terletak di pinggir Kampung Cemara dengan Koordinat : 08º – 43ʹ – 19ʺ LS / 116º – 03ʹ – 12ʺ BT kemudian ditarik garis menyusur pantai ke arah selatan sampai pada titik B dengan koordinat : 08º – 44ʹ – 28ʺ LS / 116º – 03ʹ – 09ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah timur laut sampai pada titik C dengan koordinat : 08º – 44ʹ – 21ʺ LS / 116º – 03ʹ – 23ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah barat daya sampai pada titik D dengan koordinat : 08º – 44ʹ – 25ʺ LS / 116º – 03ʹ – 10ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah utara sampai titik E dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 51ʺ LS / 116º – 03ʹ – 21ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah utara sampai pada titik F dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 19ʺ LS / 116º – 03ʹ – 26ʺ BT selanjutnya ditarik garis ke arah barat kembali ketitik A, selanjutnya dari titik G dengan koordinat : 08º – 43ʹ –19ʺ LS / 116º – 03ʹ – 41ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah barat daya sampai di titik H dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 40ʺ LS / 116º – 03ʹ – 25ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah tenggara sampai di titik I dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 54ʺ LS / 116º – 03ʹ – 37ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai teluk Labuhan Tereng ke arah timur sampai pada titik J dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 35ʺ LS / 116º – 05ʹ – 00ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah utara sampai di titik K dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 31ʺ LS / 116º – 05ʹ – 02ʺ BT selanjutnya ditarik garis ke arah barat laut menyusur jalan kampung Puyuhan sampai pada titik L dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 16ʺ LS / 116º – 04ʹ – 32ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur jalan Kampung Puyuhan  ke arah barat sampai pada titik M dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 25ʺ LS / 116º – 04ʹ – 17ʺ BT selanjutnya ditarik garis ke arah barat sampai pada titik N dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 25ʺ LS / 116º – 03ʹ – 40ʺ BT kemudian ditarik garis ke arah utara dan kembali ke titik G.


Batas Daerah Lingkungan Kepentingan Perairan Pelabuhan.

Batas Daerah Lingkungan Kepentingan Perairan Pelabuhan yang luasnya 258 Ha dimulai dari titik AA yang terletak di tanjung Bunutan dengan Koordinat :

08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 02ʹ – 42ʺ BT kemudian ditarik garis ke arah timur memotong teluk Lembar sampai pada titik BB dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 03ʹ – 24ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah utara sampai pada titik LL dengan koordinat : 08º – 42ʹ – 18ʺ LS / 116º – 03ʹ – 40ʺ BT selanjutnya ditarik garis lurus ke arah barat sampai pada titik KK dengan koordinat: 08º – 42ʹ – 18ʺ LS / 116º – 01ʹ – 59ʺ BT selanjutnya ditarik garis ke arah selatan sampai titik JJ yang terletak di Tanjung Grejak dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 12ʺ LS / 116º – 01ʹ – 59ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah timur dan kembali ke titik AA.