WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Rabu, 17 Februari 2016

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KSOP LEMBAR



KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KSOP LEMBAR

Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.17Tahun2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 36 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012, Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Ootoritas Pelabuhan dengan Susunan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Lembar terdiri dari :

a.   Kepala Kantor

b.   Kepala Sub Bagian Tata Usaha

c.   Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan

d.   Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli

e.   Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal


Kedudukan

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah unit pelaksana teknis di  lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pehubungan Laut. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dipimpin oleh seorang kepala.

Tugas pokok dan Fungsi  Kantor Kesyahbandaran dan Otorias Pelabuhan

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan, dan Penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan serta pengatur, pengendali dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.  Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetepan status hukum kapal.
b.  Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.
c.  Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayar.
d.  Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
e. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselematan dan keamanan pelayaran.
f.  Pelaksanaan penyusunan rencana induk pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri.
g.  Pelaksanaan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan.
h.  Pelaksanan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyedia dan /atau pelayaran jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan.
i.   Penyediaan bahan penetepan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan dan.
j.  Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar