WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Sabtu, 23 Juli 2016

PELANTIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) UPT KSOP LEMBAR



Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 282 ayat :
1)    Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2)    Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 283 ayat :
1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran.
2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
b.menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
f.  memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i.  menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j.  menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
l.  mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pelayaran;
m. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n.  mengadakan penghentian penyidikan; dan
o.  melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
3)    Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.

Untuk meningkatkan peran serta kinerja PPNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar, Ditjen Hubla dalam penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran yang ada di UPT/daerah perlu dilakukan pelantikan. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Kakanwil Kemenkumham NTB Bapak Sevial Akmily melantik 5 (lima) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), diantayaranya PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lombok Barat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar Ditjen Hubla, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pemenang Ditjen Hubla. Acara pelantikan dihadiri oleh Kasat Pol PP Kab. Lombok Barat dan seluruh pejabat serta pegawai Kanwil Kemenkumham NTB. Adapun 5 (lima) Pejabat PPNS yang dilantik, diantaranya Saiful Yakin, S.Adm, Misbah, SH, Capt. Didik Yulianto, SH., MM., M.Mar, Mahdi, SE dan Gusti Ngurah Rai, S.IP.

Dalam sambutannya, Kakanwil menghimbau kepada seluruh pejabat PPNS yang dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat PPNS juga harus selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang merupakan koordinator pengawas PPNS untuk dapat bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, tambah Kakanwil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar