WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Rabu, 03 Agustus 2016

PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KELAIKLAUTAN KAPAL

Latar Belakang :
a.Bahwa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran telah diatur ketentuan mengenai persyaratan kelaiklautan kapal;
b.Bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan peranan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal; 
  
Dasar Hukum :
1.Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4849);
2.Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5038);
3.Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109); 

9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
10.Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang Pengesahan "International Convention for the Safety of Life at Sea 1974" (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 65);
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km. 26 Tahun 2006 tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Pengunaan / Penggantian Bendera Kapal;
12.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2009 tentang Standard Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia;
13.Peraturan Menteri Nomor KM. 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 47 Tahun 2011;
14.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
15.Peraturan Menteri Perhubungan PM. 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama;
16.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal;
17.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal;
18.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
19.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran;
20.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub No PM. 135 Tahun 2015;
21.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 130 Tahun 2015;

22.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;

23.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan Dilingkungan Kementerian Perhubungan;


24.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar