Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan
Patroli mempunyai tugas melakukan pemilikan
pemenuhan persyarat pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen
kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan
awak kapal, pelaksanaan pengawasan tertib Bandar, pergerakan kapal (shifting),
pemanduan, penundaan kapal di perairan pelabuhan dan tertib berlayar, lalu
lintas keluar masuk kapal, kapal asing (port state control), flag state control
dan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan penerbitan surat persetujuan
berlayar, penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi
penumpang di pelabuhan, pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus, barang
berbahaya, pengisian bahan bakar serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),
Pembangunan fasilitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi, patroli di
perairan pelabuhan, pengawasaan dan pengamanan terhadap keselamatan kapal yang
masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh, penyiapan bahan koordinasi
dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue / SAR), penanggulangan pencemaran laut serta
pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, pengawasan kegitan
alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaa bawah air, pelaksanaan
pemeriksaan dan verifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi system
keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International ship and port facility
security code/ ISPS-Code), penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada
kecelakaan kapal, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Section Safety Sailing, Guard and Patrol Port of Lembar
Sabtu, 20 Februari 2016
Rabu, 17 Februari 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KSOP LEMBAR
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
KANTOR KSOP
LEMBAR
Berdasarkan keputusan
Menteri Perhubungan Nomor : KM.17Tahun2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 36 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012, Tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Ootoritas Pelabuhan dengan Susunan Organisasi Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Lembar terdiri dari :
a. Kepala Kantor
b.
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha
c. Kepala Seksi Lalu
Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan
d.
Kepala Seksi
Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
e. Kepala Seksi Status
Hukum dan Sertifikasi Kapal
Kedudukan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian
Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Pehubungan Laut. Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan dipimpin oleh seorang kepala.
Tugas pokok dan Fungsi Kantor Kesyahbandaran
dan Otorias Pelabuhan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan, dan Penegakan hukum di
bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintah di
pelabuhan serta pengatur, pengendali dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada
pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan
pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal
dan penetepan status hukum kapal.
b. Pelaksanaan
pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.
c. Pelaksanaan
pemeriksaan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan bongkar
muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),
pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang,
pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan
kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran,
pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayar.
d. Pelaksanaan
pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan
pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan
maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
e. Pelaksanaan
koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselematan dan keamanan pelayaran.
f. Pelaksanaan
penyusunan rencana induk pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan
tarif untuk ditetapkan Menteri.
g. Pelaksanaan
penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan
pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan
jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Pelaksanaan penjaminan
dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban,
kelancaran arus barang di pelabuhan.
h. Pelaksanan
pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal,
penyedia dan /atau pelayaran jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau
bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan.
i. Penyediaan
bahan penetepan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa
kepelabuhanan dan.
j. Pelaksanaan
urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta
pelaporan.
STATUS PELABUHAN LEMBAR
a. Pelabuhan
Lembar adalah pelabuhan laut yang merupakan pelabuhan umum yang terbuka untuk
perdagangan luar negeri.
Sebagai pelabuhan umum,
pelabuhan Lembar menyediakan pelayanan operasional selama 24 jam untuk kegiatan
bongkar muat barang dan turun naik penumpang dan hewan.
b. Penyelenggara
Pelabuhan
Lembar adalah PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III Cabang Lembar yang merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
c. Pelabuhan
Lembar juga sebagai pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan lintas Lembar –
Padangbai dengan jarak kurang lebih 36 mil dengan waktu tempuh kurang lebih 4,5
jam, serta dilayani oleh 29 unit kapal penyeberangan dengan jarak pemberangkatan
setiap jam selama 24 jam.
d. Pelabuhan
Penyeberangan di kelola oleh PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Cabang Lembar.
WILAYAH KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN LEMBAR
Sesuai Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri
Perhubungan
Nomor : 139 Tahun 1994 dan Nomor : KM. 85 Tahun 1994
tanggal 5 Desember 1994 tentang Batas-Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Lembar, disebutkan bahwa batas-batas daerah
lingkungan kerja Pelabuhan Lembar adalah sebagai berikut :
Batas Daerah Lingkungan Perairan Pelabuhan Lembar.
Batas Daerah Lingkungan kerja Perairan Pelabuhan Lembar
yang luasnya lebih kurang 481 Ha, dimulai dari titik AA yang terletak di Pantai
Tanjung Bunutan dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 02ʹ – 42ʺ BT
kemudian ditarik garis lurus ke arah timur memotong Teluk Lembar sampai di titik
BB yang terletak di Pantai Tanjung Cemara dengan Koordinat : 08º – 43ʹ – 26ʺ LS
/ 116º – 03ʹ – 24ʺ BT selanjutnya ditarik garis lurus ke arah selatan menyusur
Pantai Cemara, kemudian menyusur pantai ke arah timur dan utara sampai pada
titik CC dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 03ʹ – 28ʺ BT
selanjutnya ditarik garis lurus ke arah timur memotong kali dodokan sampai pada
titik DD dengan koordinat : 08º – 43ʹ
– 26ʺ LS / 116º – 03ʹ – 32ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke
arah selatan melewati Pelabuhan Lembar terus menyusur pantai ke arah barat daya
melewati Pelabuhan Tereng sampai di titik EE yang terletah di Tanjung Nyet
dengan koordinat : 08º – 44ʹ – 08ʺ LS / 116º – 04ʹ – 12ʺ BT selanjutnya ditaris
garis menyusur pantai ke arah barat daya sampai dititik FF yang terletak di
tanjung kubur dengan koordinat : 08º – 44ʹ – 31ʺ LS / 116º – 03ʹ – 52ʺ BT
selanjutnya ditarik garis ke arah selatan sampai dititik GG yang terletak di
muara kali kelapa dengan koordinat : 08º – 45ʹ – 59ʺ LS / 116º – 03ʹ – 48ʺ BT
selanjutnya ditarik garis ke arah barat memotong kali kelapa sampai di titik HH
dengan koordinat : 08º – 45ʹ – 59ʺ LS / 116º – 03ʹ – 18ʺ BT selanjutnya ditarik
garis membelok menyusur pantai ke arah barat daya menuju titik II yang terletak
di muara kali Sekotong dengan koordinat : 08º – 45ʹ – 39ʺ LS / 116º – 03ʹ – 00ʺ
BT selanjutnya ditarik garis memotong kali sekotong dan menyusur pantai ke arah
barat serta utara kembali ke titik AA.
Batas Daerah Lingkungan Kerja Daratan Pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kerja Daratan Pelabuhan Lembar yang
luasnya lebih kurang 156,5 Ha, dimulai dari titik A yang terletak di pinggir
Kampung Cemara dengan Koordinat : 08º – 43ʹ – 19ʺ LS / 116º – 03ʹ – 12ʺ BT
kemudian ditarik garis menyusur pantai ke arah selatan sampai pada titik B
dengan koordinat : 08º – 44ʹ – 28ʺ LS / 116º – 03ʹ – 09ʺ BT selanjutnya ditarik
garis menyusur pantai ke arah timur laut sampai pada titik C dengan koordinat :
08º – 44ʹ – 21ʺ LS / 116º – 03ʹ – 23ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur
pantai ke arah barat daya sampai pada titik D dengan koordinat : 08º – 44ʹ –
25ʺ LS / 116º – 03ʹ – 10ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah
utara sampai titik E dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 51ʺ LS / 116º – 03ʹ – 21ʺ
BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah utara sampai pada titik F
dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 19ʺ LS / 116º – 03ʹ – 26ʺ BT selanjutnya ditarik
garis ke arah barat kembali ketitik A, selanjutnya dari titik G dengan
koordinat : 08º – 43ʹ –19ʺ LS / 116º – 03ʹ – 41ʺ BT selanjutnya ditarik garis
menyusur pantai ke arah barat daya sampai di titik H dengan koordinat : 08º –
43ʹ – 40ʺ LS / 116º – 03ʹ – 25ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke
arah tenggara sampai di titik I dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 54ʺ LS / 116º –
03ʹ – 37ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai teluk Labuhan Tereng ke
arah timur sampai pada titik J dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 35ʺ LS / 116º –
05ʹ – 00ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur pantai ke arah utara sampai di
titik K dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 31ʺ LS / 116º – 05ʹ – 02ʺ BT selanjutnya
ditarik garis ke arah barat laut menyusur jalan kampung Puyuhan sampai pada
titik L dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 16ʺ LS / 116º – 04ʹ – 32ʺ BT
selanjutnya ditarik garis menyusur jalan Kampung Puyuhan ke arah barat sampai pada titik M dengan
koordinat : 08º – 43ʹ – 25ʺ LS / 116º – 04ʹ – 17ʺ BT selanjutnya ditarik garis
ke arah barat sampai pada titik N dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 25ʺ LS / 116º
– 03ʹ – 40ʺ BT kemudian ditarik garis ke arah utara dan kembali ke titik G.
Batas Daerah Lingkungan Kepentingan Perairan Pelabuhan.
Batas Daerah Lingkungan Kepentingan Perairan Pelabuhan
yang luasnya 258 Ha dimulai dari titik AA yang terletak di tanjung Bunutan
dengan Koordinat :
08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 02ʹ – 42ʺ BT kemudian ditarik
garis ke arah timur memotong teluk Lembar sampai pada titik BB dengan koordinat
: 08º – 43ʹ – 26ʺ LS / 116º – 03ʹ – 24ʺ BT selanjutnya ditarik garis menyusur
pantai ke arah utara sampai pada titik LL dengan koordinat : 08º – 42ʹ – 18ʺ LS
/ 116º – 03ʹ – 40ʺ BT selanjutnya ditarik garis lurus ke arah barat sampai pada
titik KK dengan koordinat: 08º – 42ʹ – 18ʺ LS / 116º – 01ʹ – 59ʺ BT selanjutnya
ditarik garis ke arah selatan sampai titik JJ yang terletak di Tanjung Grejak
dengan koordinat : 08º – 43ʹ – 12ʺ LS / 116º – 01ʹ – 59ʺ BT selanjutnya ditarik
garis menyusur pantai ke arah timur dan kembali ke titik AA.
Langganan:
Postingan (Atom)