a. Pelabuhan
Lembar adalah pelabuhan laut yang merupakan pelabuhan umum yang terbuka untuk
perdagangan luar negeri.
Sebagai pelabuhan umum,
pelabuhan Lembar menyediakan pelayanan operasional selama 24 jam untuk kegiatan
bongkar muat barang dan turun naik penumpang dan hewan.
b. Penyelenggara
Pelabuhan
Lembar adalah PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III Cabang Lembar yang merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
c. Pelabuhan
Lembar juga sebagai pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan lintas Lembar –
Padangbai dengan jarak kurang lebih 36 mil dengan waktu tempuh kurang lebih 4,5
jam, serta dilayani oleh 29 unit kapal penyeberangan dengan jarak pemberangkatan
setiap jam selama 24 jam.
d. Pelabuhan
Penyeberangan di kelola oleh PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Cabang Lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar