KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
KANTOR KSOP
LEMBAR
Berdasarkan keputusan
Menteri Perhubungan Nomor : KM.17Tahun2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 36 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012, Tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Ootoritas Pelabuhan dengan Susunan Organisasi Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Lembar terdiri dari :
a. Kepala Kantor
b.
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha
c. Kepala Seksi Lalu
Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan
d.
Kepala Seksi
Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
e. Kepala Seksi Status
Hukum dan Sertifikasi Kapal
Kedudukan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian
Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Pehubungan Laut. Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan dipimpin oleh seorang kepala.
Tugas pokok dan Fungsi Kantor Kesyahbandaran
dan Otorias Pelabuhan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan, dan Penegakan hukum di
bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintah di
pelabuhan serta pengatur, pengendali dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada
pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan
pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal
dan penetepan status hukum kapal.
b. Pelaksanaan
pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.
c. Pelaksanaan
pemeriksaan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan bongkar
muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),
pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang,
pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan
kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran,
pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayar.
d. Pelaksanaan
pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan
pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan
maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
e. Pelaksanaan
koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselematan dan keamanan pelayaran.
f. Pelaksanaan
penyusunan rencana induk pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan
tarif untuk ditetapkan Menteri.
g. Pelaksanaan
penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan
pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan
jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Pelaksanaan penjaminan
dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban,
kelancaran arus barang di pelabuhan.
h. Pelaksanan
pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal,
penyedia dan /atau pelayaran jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau
bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan.
i. Penyediaan
bahan penetepan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa
kepelabuhanan dan.
j. Pelaksanaan
urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta
pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar