Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan
Patroli mempunyai tugas melakukan pemilikan
pemenuhan persyarat pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen
kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan
awak kapal, pelaksanaan pengawasan tertib Bandar, pergerakan kapal (shifting),
pemanduan, penundaan kapal di perairan pelabuhan dan tertib berlayar, lalu
lintas keluar masuk kapal, kapal asing (port state control), flag state control
dan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan penerbitan surat persetujuan
berlayar, penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi
penumpang di pelabuhan, pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus, barang
berbahaya, pengisian bahan bakar serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),
Pembangunan fasilitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi, patroli di
perairan pelabuhan, pengawasaan dan pengamanan terhadap keselamatan kapal yang
masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh, penyiapan bahan koordinasi
dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue / SAR), penanggulangan pencemaran laut serta
pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, pengawasan kegitan
alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaa bawah air, pelaksanaan
pemeriksaan dan verifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi system
keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International ship and port facility
security code/ ISPS-Code), penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada
kecelakaan kapal, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar