WELCOME TO THE WEB BLOG SECTION SAFETY SAILING, GUARD AND PATROL PORT OF LEMBAR * MENTAATI PERATURAN PELAYARAN, BERARTI MENDUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN BERLAYAR*

Senin, 11 Juli 2016

PERSYARATAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU BUKU PELAUT

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
  2. Peraturan pemerintah No. 6 Tahun 2009
  3. Peraturan Menteri No. 70 Tahun 2013
Deskripsi :
Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.

Persyaratan :
  1. Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
  2. Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
  3. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar
  4. Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
  8. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal
  9. Buku Pelaut Lama (asli)
Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)

Catatan :
  • Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 1 hari kerja untuk pemeriksaan COC pelaut asing
  • Seluruh persyaratan dilengkapi dan  teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/atau satu kapal

Sabtu, 02 April 2016

TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE)

Dasar Hukum :
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Ketentuan Umum :
  1. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar adalah suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan Nakhoda.
  2. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar.
  3. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Nakhoda yang menerangkan bahwa kapal, muatan, dan awak kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan. 
  4. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
  5. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah Syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
  6. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

Selasa, 29 Maret 2016

ISPS CODE (International Ship and Port Facility Security)



ISPS Code (International Ship and Port Facility Security) merupakan peraturan internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. ISPS Code terdiri atas dua bagian, bagian A dan bagian B. Bagian A berisi tentang Persyaratan Wajib untuk : Pemerintah, Kapal/Perusahaan, dan Fasilitas Pelabuhan. Bagian B berisi Pedoman: Latar belakang, Pemenuhan, dan Bantuan.

Keamanan Pelayaran (Maritim Security) dimasa sekarang dan akan datang cenderung terganggu/terancam karena semakin meningkatnya ancaman terhadap kelancaran kegiatan pelayaran dan semakin luasnya jangkauan kepentingan angkutan laut. Kapal sebagai sarana angkutan laut dan pelabuhan sebagai interface angkutan laut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak, misalnya penyelundupan obat-obat terlarang, pencurian muatan, bahkan kapal sebagai sarana angkutan laut dapat digunakan sebagai senjata pemusnah massal.
Kalangan internasional, khususnya negara-negara anggota IMO melihat ancaman terhadap keamanan pelayaran (Maritime Security) harus segera diantisipasi, terlebih lagi setelah melihat peristiwa 11 September 1991 dimana sarana transportasi udara dapat digunakan sebagai senjata yang menghancurkan.
IMO melalui konferensi pada Desember 2002 menetapkan amandemen terhadap SOLAS 1974, dimana SOLAS yang pada hakekatnya adalah tentang Keselamatan Jiwa di Laut, tetapi dengan amandemen ini maka SOLAS juga mencakup keamanan (Security) dan Pelabuhan (Darat). Dengan demikian berarti keamanan kapal dan pelabuhan adalah bagian yang integral dari keselamatan di laut. Hasil amandemen ini memperoleh suatu ketentuan internasional yang mengatur masalah keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Ketentuan ini dikenal dengan nama ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code).

Senin, 28 Maret 2016

PELAYANAN PUBLIK BIDANG PELAYARAN


NO
JENIS PELAYANAN
1.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
2.
Penerbitan Surat Izin Las
3.
Penerbitan Surat Izin Bunker 
4.
Surat Persetujuan Bongkar/Muat Barang Berbahaya
5.
Surat Izin Gerak
6.
Surat Pembebasan SPB
7.
Surat Izin Gerak Khusus 
8.
Penerbitan Surat Izin Gandeng/Tunda 
9.
Penerbitan Buku Pelaut 
10.
Penerbitan Susunan Perwira
11.
Penerbitan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
12.
Penyijilan Buku Pelaut
13.
Surat Keterangan Masa Berlayar 

Sabtu, 20 Februari 2016

SEKSI KESELAMATAN BERLAYAR, PENJAGAAN DAN PATROLI


Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli mempunyai tugas melakukan pemilikan pemenuhan persyarat pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal, pelaksanaan pengawasan tertib Bandar, pergerakan kapal (shifting), pemanduan, penundaan kapal di perairan pelabuhan dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, kapal asing (port state control), flag state control dan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan penerbitan surat persetujuan berlayar, penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan, pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus, barang berbahaya, pengisian bahan bakar serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Pembangunan fasilitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi, patroli di perairan pelabuhan, pengawasaan dan pengamanan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh, penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue / SAR),  penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, pengawasan kegitan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaa bawah air, pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi system keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International ship and port facility security code/ ISPS-Code), penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rabu, 17 Februari 2016

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KSOP LEMBAR



KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KSOP LEMBAR

Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.17Tahun2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 36 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012, Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Ootoritas Pelabuhan dengan Susunan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Lembar terdiri dari :

a.   Kepala Kantor

b.   Kepala Sub Bagian Tata Usaha

c.   Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan

d.   Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli

e.   Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal


Kedudukan

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah unit pelaksana teknis di  lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pehubungan Laut. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dipimpin oleh seorang kepala.

Tugas pokok dan Fungsi  Kantor Kesyahbandaran dan Otorias Pelabuhan

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan, dan Penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan serta pengatur, pengendali dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.  Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetepan status hukum kapal.
b.  Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.
c.  Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayar.
d.  Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
e. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselematan dan keamanan pelayaran.
f.  Pelaksanaan penyusunan rencana induk pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri.
g.  Pelaksanaan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan.
h.  Pelaksanan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyedia dan /atau pelayaran jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan.
i.   Penyediaan bahan penetepan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan dan.
j.  Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan.

STATUS PELABUHAN LEMBAR



a.  Pelabuhan Lembar adalah pelabuhan laut yang merupakan pelabuhan umum yang terbuka untuk perdagangan luar negeri.
Sebagai pelabuhan  umum, pelabuhan Lembar menyediakan pelayanan operasional selama 24 jam untuk kegiatan bongkar muat barang dan turun naik penumpang dan hewan.
b. Penyelenggara Pelabuhan Lembar adalah PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III Cabang Lembar yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

c.  Pelabuhan Lembar juga sebagai pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan lintas Lembar – Padangbai dengan jarak kurang lebih 36 mil dengan waktu tempuh kurang lebih 4,5 jam, serta dilayani oleh 29 unit kapal penyeberangan dengan jarak pemberangkatan setiap jam selama 24 jam.

d.  Pelabuhan Penyeberangan di kelola oleh PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Cabang Lembar.